logo-menitini

Polsek Mengwi Ungkap Tiga Kasus Selama Bulan April 2022

Satuan Reserse Kriminal (reskrim) Polres Badung menggelar release ungkap kasus untuk sat reskrim polres badung dan polsek jajaran yang dilaksanakan diloby Mapolres Badung (1)

“Tersangka GDWW dan KEAW melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun dan tersangka IKM dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun”, ujar Kapolsek Mengwi.

BACA JUGA:  Kejati Sumsel Selamatkan Rp616 Miliar Uang Negara dari Perkara Kredit Bermasalah

“Dua tersangka yakni GDWW dan KEAW kita tahan di rumah tahanan (rutan) Polsek Mengwi sedangkan untuk tersangka IKS ditahan di LP Singaraja dalam perkara lain,” pungkas mantan wakasat Reskrim Polresta Denpasar ini. (rls)

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>