Polsek Mengwi Ungkap Tiga Kasus Selama Bulan April 2022

Satuan Reserse Kriminal (reskrim) Polres Badung menggelar release ungkap kasus untuk sat reskrim polres badung dan polsek jajaran yang dilaksanakan diloby Mapolres Badung (1)

“Tersangka GDWW dan KEAW melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun dan tersangka IKM dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun”, ujar Kapolsek Mengwi.

“Dua tersangka yakni GDWW dan KEAW kita tahan di rumah tahanan (rutan) Polsek Mengwi sedangkan untuk tersangka IKS ditahan di LP Singaraja dalam perkara lain,” pungkas mantan wakasat Reskrim Polresta Denpasar ini. (rls)

BACA JUGA:  Negara Ambil Alih 47 Ribu Hektare Lahan di Register 40 Padang Lawas yang Dikuasai Ilegal Selama 18 Tahun

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami