“Dengan begitu, tersangka melakukan pencurian di sembilan TKP, dengan waktu mencuri pada siang hari sekitar pukul 12.00 hingga 16.00 wita. Sasaran yang dicuri alat-alat elektronik berupa laptop, proyektor serta uang tunai,” jelasnya. Perbuatan yang dilakukan tersangka ini dikarenakan persoalan ekonomi untuk kebutuhan sehari-hari. Tersangka saat ini memiliki tiga anak yang tergolong masih kecil.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari tangan tersangka di antaranya, 1 unit motor Honda Supra No Pol DK 5071 DZ , satu buah buku tabungan beserta ATMnya, 5 lembar bukti pengiriman barang, dua buah tabung gas 3 kilogram, 1 unit laptop merk Asus, 1 unit laptop, dua buah gulung sisa lakban dan satu buah gunting rumput. Beberapa barang yang berhasil dicuri lainnya sudah dijual dan uang tunai 16 juta lebih sudah digunakan. Atas perbuatan tersebut, tersangka disangkakan pasal 363 yo 65 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (M-003)
- Editor: Daton
| Temukan dan ikuti Berita-berita Menitini di Google Berita |
Berita Lainnya:
- IFG Life dan Mandiri Inhealth Bayar Klaim Rp10,7T Sepanjang 2025
- Anggota DPRD KKT Periode 2019-2024 Diduga Gunakan SPPD Fiktif, Negara Mengalami Kerugian Rp13,1 Miliar Lebih
- Pandji Pragiwaksono Jalani Persidangan Adat di Toraja, Dikenakan Tanggung Jawab Pemulihan
- Prabowo Terima Laporan Realisasi Stimulus Ekonomi Triwulan I 2026, Anggaran MBG Capai Rp60 Triliun
- JPU Beberkan Skema Suap Berkedok Yuridis dalam Sidang Marcella Santoso dkk









