logo-menitini

Polda Maluku Siap Hadapi Upaya Praperadilan Diajukan Latarisa

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Drs. Rum Ohoirat.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Drs. Rum Ohoirat.

“Untuk kasus pengrusakan terhadap kios ibu Tati, berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa. Sementara untuk perbuatan melawan hukum masih dalam proses penyidikan,” tambah Ohoirat.

Cam Latarisa diketahui melayangkan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Maluku dalam perkara dugaan pengrusakan terhadap kios Ibu Tati di kawasan Mardika, beberapa waktu lalu.(M-009).

BACA JUGA:  Langgar Pengelolaan Sampah, 150 Pelaku Usaha Horeka di Bali Kena Sanksi KLH
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>