logo-menitini

Polda Bali Limpahkan Tersangka Penipuan dengan Modus Arisan Online ke Kejaksaan

Tersangka penipuan dengan modus arisan online diserahkan ke Kejaksaan. (MENIT/Ist)
Tersangka penipuan dengan modus arisan online diserahkan ke Kejaksaan. (MENIT/Ist)

DENPASAR,MENITINI.COM – Tersangka kasus penggelepan atau penipuan dengan modus arisan online, Ira Yuanita Kweani dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar oleh penyidik kepolisian dari Polda Bali.

Sebelumnya, distributor pancake durian & owner arisan online ILK ini dilaporkan oleh dua orang pelapor yang berbeda.

“Usai dilimpahkan, terhadap Ira Yuanita Kweani dilakukan penahanan di Rutan Polda Bali berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar,” terang Kasiintel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha, Senin (18/4/2022).

BACA JUGA:  KPA Kecam Penggusuran Petani Padang Halaban oleh PT SMART, Polisi Dikerahkan Lebih dari 600 Personel

Kasus penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP berlangsung di rumah tersangka di Perum Nuansa Tukad Balian, Jalan Tukad Balian, Kelurahan Sidakarya, Denpasar Selatan dari bulan Agustus 2019 sampai dengan Februari 2020.

Kronologinya sekitar Agustus 2020, pelapor pertama diberitahu oleh saksi (ipar dari pelapor) bahwa yang bersangkutan ikut arisan online milik tersangka. Namun pelapor tidak tertarik karena belum kenal dengan tersangka.

BACA JUGA:  Pembunuhan WNA Australia di Vila Munggu, Dua Terdakwa Dituntut 18 Tahun Penjara

Esok harinya, saksi (ipar dari pelapor) kembali memberitahu pelapor jika banyak orang tua siswa SD Petra Berkat yang ikut arisan. Setelah bertanya kepada saksi lainnya, pelapor akhirnya mau ikut join arisan tersebut. 

“Pada tanggal 19 Agustus 2020, pelapor dihubungi oleh tersangka dan pelapor mengatakan mau ikut satu kloter dan telah menerima penarikan dari kloter tersebut,” ucap Kasiintel.

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>