AMBON, MENITINI.COM – Sebagai seorang ayah mestinya menjadi pelidung dan penjaga kehidupan keluarga, khususnya melindungi dan memberikan kasih sayang bagi anak-anak, namun tidak seperti si bejat ini.
Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis berat kepada ABT, anggota Satpol PP yang menjadi terdakwa kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap dua anak kandungnya.
Majelis hakim menghukum terdakwa dengan 20 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta 18 tahun hukuman.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu bersama dua hakim anggota lainnya dalam sidang yang digelar, Senin (3/11/2025).
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan ABT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 81 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP mengenai perbuatan berulang.
Hakim menegaskan tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dan menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” kata hakim.
Selain pidana badan, ABT juga dibebankan denda Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan 4 bulan.
Baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
ABT sebelumnya ditangkap oleh Tim Ditreskrimum Polda Maluku di sebuah kamar penginapan Suli Indah, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Jumat (25/4/2025).
Saat digerebek, tangannya langsung diborgol menggunakan borgol plastik sebelum dibawa ke Mapolda Maluku untuk pemeriksaan lanjutan. (M-009).
- Editor: Daton









