JEMBRANA,MENITINI.COM-Komitmen memperkuat peran desa adat dalam menyelesaikan konflik hukum berbasis kearifan lokal terus digencarkan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali bersama Gubernur Bali, Wayan Koster, meresmikan Bale Kertha Adhyaksa di Gedung Kesenian Ir. Soekarno, Jembrana, pada Senin (11/6/2025). Fasilitas ini menjadi ruang baru untuk penyelesaian sengketa secara damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) berbasis adat.
Acara peresmian berlangsung hangat dan dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Jembrana, unsur Forkopimda, serta perwakilan dari 70 desa adat di wilayah tersebut.
Kepala Kejati Bali, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa kehadiran Bale Kertha Adhyaksa merupakan penguatan nyata terhadap sistem hukum adat yang telah lama hidup dalam masyarakat Bali. Ia menegaskan bahwa berbagai persoalan hukum ringan sebenarnya bisa diselesaikan secara damai di tingkat desa adat, tanpa harus melalui proses hukum formal yang panjang.
“Ini bukan sekadar program, melainkan bentuk penguatan kelembagaan adat. Dengan fasilitas seperti Bale Kertha Adhyaksa, penyelesaian hukum bisa lebih menyentuh rasa keadilan masyarakat,” ujar Sumedana.
Ia juga mengungkapkan bahwa program serupa akan dikembangkan ke seluruh kabupaten/kota di Bali. Bahkan di daerah yang belum memiliki struktur desa adat, Kejati Bali berencana mengusulkan pembentukan kelembagaan adat secara resmi, karena seluruh wilayah Indonesia sejatinya memiliki akar budaya lokal yang bisa dimanfaatkan sebagai dasar penyelesaian konflik.
Sementara itu, Gubernur Bali I Wayan Koster menyambut baik inisiatif ini. Ia menyebut kehadiran Bale Kertha Adhyaksa sebagai bentuk aktualisasi nilai-nilai kearifan lokal dalam merespons tantangan hukum modern.
“Tidak semua persoalan harus diselesaikan di pengadilan. Desa adat memiliki mekanisme sendiri melalui musyawarah, yang lebih bijaksana dan damai,” tegas Koster.
Ia juga menyoroti bahwa struktur pemerintahan desa adat di Bali telah lengkap sejak dulu, terdiri dari unsur eksekutif (Prajuru), legislatif (Saba Desa), dan yudikatif (Kertha Desa). Pemerintah Provinsi Bali, lanjutnya, akan terus mendukung penguatan peran desa adat ini, salah satunya melalui regulasi seperti Perda Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat.*
- Editor: Daton