Dari sisi lingkungan, aturan ini membatasi pembangunan fisik dan aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem pesisir. Pemanfaatan ruang harus dilakukan secara tertib dan berkelanjutan agar fungsi alami pantai sebagai penyangga ekosistem tetap terjaga.
Materi dalam perda mencakup pengaturan fungsi dan pemanfaatan pantai, mekanisme pelindungan, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, pendanaan, hingga sanksi administratif. Pemerintah daerah juga berkewajiban melindungi kawasan suci di sekitar pantai, termasuk menjaga akses dan ruang pelaksanaan upacara adat seperti melasti dan nyegara gunung.
Selain itu, perda melarang tindakan yang dapat mengganggu atau mencemari kawasan pantai, termasuk menghalangi akses upacara adat, merusak sarana pendukung kegiatan spiritual, hingga mengganggu kekhidmatan ritual.
Untuk memastikan efektivitas pelaksanaan, sanksi administratif disiapkan bagi pelanggar, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembongkaran bangunan, hingga kewajiban pemulihan fungsi ruang.
Melalui regulasi ini, Pemprov Bali berharap pelindungan pantai tidak hanya memperkuat aspek hukum, tetapi juga menjadi fondasi pembangunan pesisir yang selaras antara lingkungan, adat, dan kesejahteraan masyarakat lokal. (M-011)
- Editor: Daton









