Sementara itu, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengatakan pemerintah kota telah memiliki Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah yang merujuk pada Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011.
Peraturan tersebut mewajibkan masyarakat memilah dan mengolah sampah sejak dari rumah sebagai upaya menciptakan lingkungan yang bersih melalui pengelolaan sampah berbasis sumber.
Untuk mempercepat implementasi kebijakan itu, Pemkot Denpasar juga menerbitkan Instruksi Wali Kota Nomor 100.3.4.3/1/HK Tahun 2026 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Sampah sebagai tindak lanjut kunjungan kerja Menteri Lingkungan Hidup RI dan Gubernur Bali pada Maret 2026.
Jaya Negara menegaskan seluruh jajaran Pemkot Denpasar hingga pemerintah desa dan kelurahan wajib melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber secara disiplin. Pemkot juga akan mengoptimalkan peran kader jumantik melalui strategi door-to-door serta melibatkan bendesa adat dalam pembinaan di tingkat banjar adat.
“Mulai dari satuan pendidikan, kawasan wisata, pasar rakyat hingga rumah tangga harus terlibat dalam pemilahan sampah di hulu,” tegasnya. (M-011)
- Editor: Daton









