Penegakan Hukum dan Upaya Pemberantasan Korupsi, Kejagung Mendapat Apresiasi

JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan RI mendapat apresiasi dalam penegakan hukum termasuk dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dari Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2). Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh wakil Duta Besar Australia untuk Indonesia Steve Scott kepada Jaksa Agung Burhanuddin dalam acara pertemuan, Rabu (15/06/2022).

Steve Scott mengatakan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia banyak mengalami kemajuan pesat saat dirinya terakhir mengunjungi institusi ini pada tahun 2017 lalu.

Jaksa Agung Burhanuddin juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada AIPJ2 atas kerja sama yang sudah terjalin selama ini serta dukungan pendanaan yang diberikan, serta berharap kerja sama ini terus berlangsung demi meningkatkan upaya penegakan hukum.

Dalam pertemuan tersebut ada beberapa hal yang menjadi pembahasan mengenai rencana kerja sama antara Kejaksaan RI dan AIPJ2 yang meliputi aspek pengembangan kebijakan, perbaikan sistem, dan pengembangan kapasitas (transparansi dan akuntabilitas melalui kegiatan asesmen risiko korupsi dan implementasi rekomendasi, peningkatan akses keadilan bagi perempuan, anak, dan penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum, perbaikan sistem penuntutan hukum pidana melalui penguatan dominus litis di Kejaksaan, dan perbaikan sistem penuntutan hukum pidana melalui implementasi keadilan restoratif), dan aspek komunikasi (penjangkauan) publik untuk penguatan kapasitas Pusat Penerangan Hukum.

BACA JUGA:  JAM-Pidum Menyetujui 9 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Selain itu, dipandang perlu adanya penjajakan dari Kejaksaan Republik Indonesia terkait beberapa lingkup kerja sama meliputi pengembangan kebijakan (penajaman tugas dan fungsi, pengelompokan tugas-tugas yang koheren, eliminasi tugas yang tumpang tindih, dan modernisasi kantor), perbaikan sistem (pembuatan SOP Tata Cara Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti Elektronik dan SOP Tata Cara Penyitaan Aset Kripto), serta pengembangan kapasitas untuk memaksimalkan penggunaan barang bukti elektronik dalam penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan melalui diklat berbasis kompetensi dan pengembangan laboratorium digital forensic yang terakreditasi sesuai standar ISO/IEC 17025.