Koster menegaskan, opsi memindahkan sebagian sampah Denpasar dan Badung ke TPA Landih di Kabupaten Bangli tidak memungkinkan. Menurutnya, TPA tersebut tidak memenuhi persyaratan teknis dan kapasitas yang dibutuhkan.
Dengan kondisi tersebut, Pemprov Bali menilai perpanjangan operasional TPA Suwung hingga November 2026 menjadi solusi paling realistis agar pengelolaan sampah tetap terkendali, tanpa harus membebani daerah lain, sembari menuntaskan pembangunan sistem pengolahan sampah jangka panjang. *
- Editor: Daton









