Sambil menunggu PSEL rampung, Pemprov Bali mendorong Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung untuk mengoptimalkan pengelolaan sampah melalui pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) serta Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
“Akan dibangun sejumlah TPS3R di wilayah Denpasar Barat, Timur, Selatan, dan Utara. Dengan begitu, volume sampah yang masuk ke TPA Suwung bisa terus ditekan,” ujar Koster.
Ia berharap, pengurangan volume sampah ke TPA Suwung dapat dilakukan secara bertahap mulai April hingga Oktober 2026 seiring beroperasinya fasilitas-fasilitas pengolahan di tingkat wilayah.
Terkait permohonan tersebut, Koster menyebut Menteri Lingkungan Hidup pada prinsipnya menyetujui perpanjangan waktu operasional TPA Suwung, namun mengingatkan agar masa pengunduran tidak berlangsung terlalu lama. KLH juga akan menurunkan tim untuk mengevaluasi secara berkala komitmen Pemprov Bali dalam menekan volume sampah yang dibuang ke TPA tersebut.
“Kami bersama Menteri LH sudah menyusun skema pengelolaan sampah sebelum PSEL beroperasi penuh pada 2028,” kata Koster.









