DENPASAR,MENITINI.COM – Pemerintah Provinsi Bali mengajukan permohonan kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk memperpanjang masa operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Suwung hingga November 2026. Perpanjangan ini dinilai penting sebagai masa transisi menuju sistem pengelolaan sampah berbasis teknologi yang lebih modern.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup hanya memberikan toleransi penggunaan TPA Suwung hingga 28 Februari 2026. Namun, melihat kesiapan infrastruktur pengolahan sampah di Bali yang masih berproses, Pemprov Bali meminta agar batas waktu tersebut diundur.
“Saya sudah memohon kepada Menteri Lingkungan Hidup agar penutupan TPA Suwung diperpanjang, tidak lagi 28 Februari 2026, tetapi sampai November 2026,” kata Gubernur Koster, dikutip Kantor Berita Antara, Rabu (14/1).
Menurut Koster, pengunduran waktu penutupan TPA Suwung diperlukan untuk memastikan kesiapan fasilitas pengolahan sampah berteknologi tinggi, khususnya proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang ditargetkan beroperasi penuh pada 2028.









