logo-menitini

Pemerintah Terbitkan Perpres 109/2025, Ubah Sampah Jadi Sumber Energi Ramah Lingkungan

Dokumentasi: Tumpukan RDF (Refuse Derived Fuel) di salah satu fasilitas pengolahan. RDF menjadi salah satu produk utama dalam program pengolahan sampah menjadi energi listrik yang tengah difinalisasi aturannya oleh pemerintah.
Dokumentasi: Tumpukan RDF (Refuse Derived Fuel) di salah satu fasilitas pengolahan. RDF menjadi salah satu produk utama dalam program pengolahan sampah menjadi energi listrik yang tengah difinalisasi aturannya oleh pemerintah. (M-011)

JAKARTA,MENITINI.COM- Pemerintah resmi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Aturan ini menjadi tonggak baru dalam transformasi sistem pengelolaan sampah nasional.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut, kebijakan tersebut menegaskan arah baru pengelolaan sampah yang lebih modern dan berkelanjutan.

“Kita ingin memastikan timbulan sampah di daerah dapat diolah sesuai kaidah lingkungan, dan energi yang dihasilkan bisa menjadi bagian dari energi bersih. Yang masuk ke TPA nantinya hanya residu,” ujarnya, Rabu (15/10).

Hanif menekankan, Perpres ini lahir dari keprihatinan atas darurat sampah nasional yang telah menimbulkan pencemaran, kerusakan lingkungan, hingga ancaman kesehatan masyarakat. Melalui regulasi ini, pemerintah ingin mengubah pandangan bahwa sampah bukan lagi sekadar limbah, melainkan sumber daya energi terbarukan yang bernilai ekonomi.

BACA JUGA:  Suhu Terik Melanda Jawa dan Bali, BMKG Jelaskan Penyebabnya

Dengan dukungan teknologi ramah lingkungan, sampah dapat diolah menjadi energi listrik, biogas, biofuel, bahkan bahan bakar minyak terbarukan. “Perpres ini menjadi langkah konkret menuju sistem pengelolaan sampah nasional berbasis teknologi hijau,” kata Hanif.

Berbeda dari aturan sebelumnya (Perpres No. 35 Tahun 2018), kebijakan baru ini memperluas pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) ke seluruh daerah yang memenuhi kriteria. Selain itu, peran Danantara diperkuat dalam hal investasi, serta pemilihan Badan Usaha Pengembang dan Pengelola PSEL (BUPP PSEL).

Perpres 109/2025 juga menghadirkan kemudahan perizinan dan kepastian investasi. Pemerintah menetapkan tarif listrik hasil olahan sampah sebesar 0,20 dolar AS per kWh dengan kontrak tetap selama 30 tahun. PT PLN diwajibkan membeli listrik tersebut, sehingga proyek PSEL lebih menarik bagi investor dan mendukung transisi energi bersih nasional.

BACA JUGA:  Kenali Perbedaan Sampah Organik, Unorganik, dan Residu

Adapun pemerintah daerah memiliki tanggung jawab menyiapkan lahan dan memastikan pasokan serta pengangkutan sampah ke fasilitas PSEL berjalan berkelanjutan.

“Perpres ini adalah wujud nyata komitmen pemerintah menuju Indonesia yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Kolaborasi lintas kementerian, dukungan investasi hijau, serta peran aktif daerah menjadi kunci keberhasilan transformasi ini,” tutup Hanif Faisol Nurofiq.*

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali