Asep menjelaskan, pimpinan KPK telah menyampaikan kecukupan alat bukti kepada Ketua Mahkamah Agung sebelum izin penahanan diberikan.
“Dijelaskan oleh Ketua KPK terkait kecukupan alat bukti, dua alat bukti, serta peran masing-masing pihak,” katanya, seperti dikutip Kantor Berita Antara, Sabtu (7/2).
Ia menambahkan, Ketua Mahkamah Agung Sunarto menyatakan dukungan terhadap proses hukum yang dilakukan KPK.
Komunikasi tersebut dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap Pasal 101 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur bahwa penahanan terhadap hakim harus mendapatkan izin Ketua Mahkamah Agung.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi menyatakan pihaknya mendukung langkah KPK dan akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai kewenangannya.*
- Editor: Daton









