logo-menitini

OTT KPK di Depok, Ketua PN I Wayan Eka Mariarta dan Wakilnya Ditangkap

Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan
Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan setelah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (7/2/2026) dinihari. (Foto: ANTARA/Darryl Ramadhan/bar)

Asep menjelaskan, pimpinan KPK telah menyampaikan kecukupan alat bukti kepada Ketua Mahkamah Agung sebelum izin penahanan diberikan.
“Dijelaskan oleh Ketua KPK terkait kecukupan alat bukti, dua alat bukti, serta peran masing-masing pihak,” katanya, seperti dikutip Kantor Berita Antara, Sabtu (7/2).

Ia menambahkan, Ketua Mahkamah Agung Sunarto menyatakan dukungan terhadap proses hukum yang dilakukan KPK.

BACA JUGA:  Hakim PN Denpasar Vonis Pembunuh Kekasih 19 Tahun 6 Bulan Penjara

Komunikasi tersebut dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap Pasal 101 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur bahwa penahanan terhadap hakim harus mendapatkan izin Ketua Mahkamah Agung.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi menyatakan pihaknya mendukung langkah KPK dan akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai kewenangannya.*

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>