Operasi Sikat Agung 2025, Polda Bali Tangkap 123 Pelaku Kriminal

Ilustrasi pelaku kriminal
Ilustrasi pelaku kriminal.

DENPASAR,MENITINI.COM-Polda Bali bersama Polres jajaran sukses menggelar Operasi Sikat Agung 2025 yang berlangsung sejak 30 Juli hingga 14 Agustus 2025. Dalam operasi selama 16 hari tersebut, polisi mengungkap 95 kasus kejahatan dan menangkap 123 pelaku.

Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol I Gede Adhi Mulyawarman, mengatakan kasus yang terbongkar meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta pencurian biasa (cusa).

BACA JUGA:  Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Dukungan Penuh Program Strategis Nasional Saat Kunjungan Kerja di Sulawesi Utara

Rinciannya:

  • Curat: 32 kasus, 41 tersangka
  • Curas: 4 kasus, 9 tersangka
  • Curanmor: 55 kasus, 69 tersangka
  • Cusa: 4 kasus, 4 tersangka

Barang bukti yang diamankan di antaranya 70 unit sepeda motor, 7 mobil, 12 ponsel, 4 laptop, perhiasan, hingga uang tunai Rp4 juta.

“Dalam operasi sikat ini, terdapat target operasi yang menjadi fokus, namun kami juga berhasil mengungkap sejumlah kasus di luar target tersebut,” jelas Kombes Pol Adhi Mulyawarman.

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Kacab BPJS Kesehatan Denpasar Sebut Aksi Pelemparan Sudah Dilaporkan ke Polda Bali
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top