Nita menambahkan, NA telah terdaftar di Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM, sehingga dalam operasinya kerap bekerja sama dengan BNN dan sejumlah rumah sakit.
“Narkotik Anonimus hadir di Indonesia sejak tahun 2000 termasuk Bali. Organisasi ini telah terdaftar di Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM sebagai legalitas kami. Dampak nyata program NA membantu pecandu menemukan pemulihan jangka panjang, ” jelasnya.
Menurutnya syarat keanggotaan NA sangat sederhana, yakni pecandu harus memiliki keinginan yang kuat untuk berhenti menggunakan narkoba. Organisasi ini pertama kali muncul di California, Amerika Serikat, pada 1953 sebelum berkembang ke ratusan negara.
Para pecandu yang ingin pulih akan menjalani 12 konsep tahapan pemulihan, mengingat kecanduan menyerang tubuh, pikiran, dan jiwa. Tahapan itu diantaranya; kejujuran, karena member harus jujur sebagai pecandu. Kemudian adanya keinginan untuk pulih, keterbukaan pikiran, serta kesukarelaan.









