Mundur dari Sekretaris DPD Golkar Maluku, Timisela Komitmen Tetap Setia Sebagai Kader Beringin 

image
James Timisela. (Foto: M-009)

AMBON, MENITINI.COM – Seorang kader partai Golkar terbaik, James Timisela resmi menyatakan mundur dari jabatan Sekretaris DPD I Partai Golkar Maluku. Meski demikian, ia menegaskan tetap setia sebagai kader partai berlambang pohon beringin itu.

Hal ini disampaikan kepada awak media di Ambon, Minggu (10/8/2025) malam. Dia mengaku tak sejalan dengan kebijakan partai lagi. Mekanisme kerja internal dinilainya sudah keluar dari koridor aturan organisasi.

Sebagai Sekretaris DPD Golkar Maluku, Timisela mengaku kewenangan sering dilangkahi. Terutama saat proses revitalisasi kepengurusan DPD I Golkar Maluku.

“Saya tidak pernah diberitahu, tidak diajak membicarakan, dan tidak menandatangani surat pengusulan tersebut,” ujar Timisela.

Dijelaskan, rapat pleno diperluas yang dipakai untuk mengusulkan pergantian pengurus tidak dikenal dalam hierarki musyawarah partai. Perubahan struktur, hanya boleh dilakukan pada kader yang meninggal dunia, pindah partai, atau menjadi pegawai negeri sipil.

BACA JUGA:  Wali Kota Ambon: Pengurus Rumah Ibadah Bakal Terima Insentif Setelah Proses Verifikasi Data

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD I Golkar Maluku, Umar Lessy, dituding telah mengambil langkah di luar kewenangannya.

“Kalau prosesnya tidak sesuai aturan, saya memilih mundur. Daripada bertahan tapi hati saya tidak sejalan dengan cara-cara yang tidak sehat,” sebutnya.

Timisela menegaskan tetap setia sebagai kader Golkar, meski mundur dari Sekretaris DPD I Golkar. Dia menyebut langkahnya sebagai bentuk menjaga marwah partai dan menghindari konflik internal yang berpotensi menurunkan elektabilitas partai Golkar.

Timisela juga mengeritik kebijakan DPP Golkar menunjuk Umar Lessy sebagai Plt Ketua DPD I Golkar Maluku melalui SK Nomor 97/DPP/GOLKAR/VII/2025. Keputusan tersebut, menurutnya, tidak sesuai mekanisme karena mengabaikan rekomendasi Dewan Etik.

“Penunjukan Plt itu memang hak DPP, tapi mekanismenya harus benar. Kalau rekomendasi Dewan Etik diabaikan, maka prosesnya cacat aturan,” tutupnya. (M-009)

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Pergi Melaut Hilang, Tim Gabungan Basarnas Belum Menemukan La Sedo 

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami