Ia optimistis kepala daerah mampu menyelesaikan penetapan tersebut dalam waktu sepekan, mengingat formula penghitungan upah pada dasarnya masih serupa dengan aturan sebelumnya, meski mengalami penyesuaian penting.
Dalam aturan terbaru, penetapan upah minimum menggunakan formula inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan Alfa. Nilai Alfa kini ditetapkan pada rentang 0,5 hingga 0,9 poin, lebih tinggi dibandingkan ketentuan sebelumnya yang hanya berada di kisaran 0,1 hingga 0,3 poin.
“Formulanya sama, yang berubah hanya nilai Alfa-nya. Dan ini jelas memberikan ruang kenaikan yang lebih besar,” kata Yassierli.
Untuk memastikan penetapan berjalan tepat waktu dan sesuai regulasi, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pendampingan kepada sejumlah provinsi yang membutuhkan asistensi teknis dalam menentukan besaran upah minimum.
Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga telah memfasilitasi sosialisasi kebijakan pengupahan kepada seluruh kepala daerah. Forum tersebut dihadiri oleh para gubernur, bupati, wali kota, serta kepala dinas ketenagakerjaan dari berbagai daerah di Indonesia.









