JAKARTA,MENITINI.COM – Pemerintah pusat mempercepat proses penetapan upah minimum di seluruh daerah. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli secara tegas meminta para gubernur dan kepala daerah untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan kabupaten/kota paling lambat pada 24 Desember 2025.
Yassierli menyebut batas waktu tersebut menjadi krusial agar kepastian upah bagi pekerja dan dunia usaha dapat segera terwujud sebelum pergantian tahun. Menurutnya, Dewan Pengupahan Daerah akan mengusulkan besaran upah kepada pimpinan daerah masing-masing untuk kemudian ditetapkan secara resmi.
“Dewan Pengupahan Daerah akan mengusulkan kepada pimpinan daerah, dan selanjutnya ditetapkan oleh gubernur. Batas waktunya jelas, tanggal 24 Desember 2025,” ujar Yassierli dikutip dari Kantor Berita Antara, Rabu (17/12).









