logo-menitini

Memprihatinkan! Narkoba Masuk Desa, Enam Pengedar Narkoba Dibekuk di Tiga TKP

Para Pelaku dibekuk tim Resnarkoba Polres Karangasem
Para Pelaku dibekuk tim Resnarkoba Polres Karangasem. (Foto: M-003)

KARANGASEM, MENITINI – Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Karangasem berhasil membekuk enam pengedar narkotika jenis sabu di tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda selama bulan Mei 2025.

Operasi yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP I Nengah Sunia, SH., ini menyita total 14 paket sabu dengan berat bruto 24,56 gram dan berat netto 22,38 gram.

Keberhasilan ini diungkapkan Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H., saat menggelar Press Release dihadapan awak media pada Rabu, (28/5/2025) di Mapolres Karangasem. 

Penangkapan pertama pada 10 Mei 2025 Tim menangkap IGPJ alias B di Banjar Dinas Darma Winangun, Desa Tianyar, Kecamatan Kubu. Disita 2 paket sabu (bruto 22,97 gram, netto 21,69 gram).

Penangkapan kedua pada 12 Mei 2025 terhadap tersangka FA alias A  yang ditangkap di gang Jalan Cendrawasih, Kelurahan Padangkerta, Kecamatan Karangasem dengan ditemukan barang bukti yang  disita 1 paket sabu (bruto 0,20 gram, netto 0,10 gram).

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Tinjau Pembangunan Rumah Hunian Danantara di Aceh Tamiang

Selanjutnya dilakukan pengembangan ke Br. Dinas Cicang Islam Desa Bungaya Kangin Kecamatan Bebandem dan berhasil mengamankan tersangka S yang juga residivis penyedia paket sabu.

Penangkapan ketiga pada 23 Mei 2025 berawal dari penangkapan tersangka IKS alias B  diamankan di Jalan Raya Untung Suropati, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem dengan Disita 11 paket sabu (bruto 1,39 gram, netto 0,59 gram).

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka IBBH alias B dirumahnya di jln Sudirman Amlapura selaku penyedia paket sabu.

Kemudian dilakukan pengembangan di Jalan Lettu Sinta Amlapura namun tersangka IWSA alias A selaku penyedia paket sabu melarikan diri, namun akhirnya menyerahkan diri. 

Secara keseluruhan berhasil diamankan 14 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 24,56 gram dan berat netto 22,38 gram. Enam tersangka berhasil ditangkap, termasuk satu residivis dan satu mantan peserta rehabilitasi.

BACA JUGA:  Badan Pemulihan Aset Hibahkan Dua Kapal Rampasan Negara ke Pemprov Sulut

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 5-20 tahun plus denda maksimal.

Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba menegaskan keberhasilan ini sebagai bukti komitmen memberantas narkoba.

“Penindakan tegas ini diharapkan memberikan efek jera dan menjaga keamanan masyarakat,” ujarnya.

Kapolres juga mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui Call Center 110 (24 jam).

“Kerjasama aparat dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan Karangasem yang aman, bersih, dan bebas narkoba,” tegasnya, M-003

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>