AMBON, MENITINI.COM – Dua orang terdakwa pemilik Empat Paket Narkotika golongan satu jenis ganja dengan berat 10.67 Gram, Jerson Leslie Latuperissa dan Leonel Aditya Poceratu, di Hukum selama 4 Tahun Penjara.
Hukuman itu dibacakan Hakim ketua Wilson Sriver di dampingi dua Hakim anggota lainnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (3/11/2025). Hukuman ini lebih ringan dari Tuntutan JPU sebelumny yakni 5 Tahun.
Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan, kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan putusan oleh karena itu terhadap terdakwa 1, Jerson Leslie Latupeirissa dan terdakwa 2, Leoniel Aditya Poceratu masing masing dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda masing masing sejumlah Rp.800 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Hakim.









