PALEMBANG,MENITINI.COM-Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pemanfaatan aset milik daerah di kawasan Pasar Cinde, Palembang, pada Senin (7/7/2025). Tersangka berinisial H, yang merupakan mantan Wali Kota Palembang, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejati Sumsel mengantongi bukti permulaan yang cukup. H ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-18/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 7 Juli 2025, dan ditahan untuk 20 hari ke depan hingga 26 Juli 2025 di rumah tahanan kejaksaan, sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-15/L.6.5/Fd.1/07/2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah H sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan cukup bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam proyek kerja sama antara Pemprov Sumsel dan PT MB terkait pemanfaatan tanah milik daerah di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Pasar Cinde, pada 2016–2018.
Kerugian Negara dan Modus Operandi
Dalam kasus ini, H diduga mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang memberikan potongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada PT MB. Padahal, PT MB bukan lembaga kemanusiaan yang berhak menerima diskon BPHTB. Akibat kebijakan tersebut, negara diduga mengalami kerugian.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya aliran dana yang diterima oleh H. Dugaan tersebut diperkuat dengan bukti elektronik yang berhasil dikumpulkan penyidik. Selain itu, H juga disebut memerintahkan pembongkaran Pasar Cinde yang merupakan bangunan cagar budaya.
Proses Hukum Berlanjut
H dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Alternatif lain, H juga dapat dijerat dengan Pasal 11 undang-undang yang sama.
Hingga saat ini, sebanyak 74 orang saksi telah diperiksa dalam rangkaian penyidikan kasus tersebut. Tim penyidik juga telah melakukan rekonstruksi perkara di sejumlah lokasi untuk menguatkan alat bukti.
Kejati Sumsel menyatakan akan terus menelusuri aliran dana yang terkait dengan perkara ini serta melakukan pelacakan aset guna mengembalikan potensi kerugian keuangan negara. *
- Editor: Daton