Mantan Bupati Tabanan Dua Periode Ditahan KPK

Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti.

JAKARTA,MENITINI.COM-Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dikabarkan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dilansir dari Keadalian.id, KPK resmi menahan mantan bupati dua periode tersebut pada Kamis (24/3/2022).


Hal penahanan Eka Wiryastuti diutarakan oleh Kuasa Hukum Wiryastuti, Rudy Kabunang, SH, MH. “Mantan Bupati Tabanan di tahan KPK,” ujar Rudy seperti dikutip Keadilan.id.

BACA JUGA:  Pemerintah Siapkan Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi, Maksimal 50 Liter per Kendaraan


Eka Wiryastuti bupati Tabanan dua periode menjabat sejak 2010 hingga 2020. Eka Wiryastuti adalah anak Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Adi Wiryatama.


Adapun Eka Wiryastuti diduga menjadi tersangka dalam perkara suap pengurusan Dana Insentif Daerah/DID Kabupaten Tabanan Bali tahun anggaran 2018.

BACA JUGA:  Kejati Kaltim Sita Aset Ratusan Miliar dalam Kasus Dugaan Penambangan Ilegal PT JMB

Sumber: Keadilan.id
Editor: Ton

Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top