logo-menitini

Korupsi, Mantan Bagian TU LPD Tanggahan Peken Divonis 1 Tahun dan 4 Bulan

I Wayan Denes
Terdakwa I Wayan Denes saat menjalani sidang. (MENIT/Istimewa)

Di mana I Wayan Denes, I Wayan Sudarma dan I Ketut Tajem secara riil sebenarnya dalam keadaan rugi di dalam laporan dibuat seolah-olah mendapat untung dengan melakukan pembentukan laba semu/fiktif.

Yaitu dengan memindah bukukan simpanan berjangka nasabah dan tabungan sukarela nasabah dijadikan sebagai pendapatan bunga dan pinjaman yang diberikan.

BACA JUGA:  Jampidum Tegaskan Peran Jaksa sebagai Penentu Arah Transformasi Hukum Pidana Pasca KUHP dan KUHAP Baru

Kemudian dibentuk dengan cara memperhitungkan atau memasukkan pendapatan bunga yang belum diterima ke dalam pendapatan bunga, sehingga banyak dana LPD Tanggahan Peken yang keluar seperti biaya operasional dan presentase pembagian laba yang tidak sesuai kenyataan.

Sehingga hal itu mempengaruhi likuiditas LPD Tanggahan Peken dan mengakibatkan masyarakat/nasabah tidak bisa menarik dananya di LPD Tanggahan Peken.

BACA JUGA:  KPK Sita Uang Miliaran dalam OTT yang Menjerat Bupati Pati Sudewo
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>