logo-menitini

Mabuk, Nyelonong Masuk Toko, Palak Uang Pedagang

02305 Denpasar Pemalak di Gajah Mada
Dua pemalak pedagang di Jalan Gajah Madah saat diamankan Sat Pol PP

BALI, MENITINICOM– Dampak sosial pandemi Covid-19 melebar kemana mana. Termasuk tindakan criminal seperti yang dilakukan dua pelaku di Jalan Gajah Mada, Kota Denpasar, Provinsi Bali.

Rabu, (10/6/2020) Satpol PP Kota Denpasar menciduk dua orang pemalak yang beroperasi di sepanjang toko di Jalan Gajah Mada, Denpasar, Rabu (10/6). Penertiban ini dilakukan karena pengaduan karyawan dan pemilik toko di sepanjang Jalan Gajah Mada.

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga membenarkan.  Menurutnya, beberapa pemilik toko yang pernah dipalak mengaku pelaku atas nama Ketut Dana asal Sangsit, Kabupaten Buleleng dan Kadek Ardika asal Banjar Batu Culung, Desa Kerobokan, Badung.

Pelaku melakukan pemalakan dengan modus mabuk nyelonong masuk ke toko langsung minta uang atau sesuatu kepada pedagang. Bahkan kejadian tersebut berulang kali telah dilakukan kedua pelaku.

BACA JUGA:  Kejati Sumsel Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank Plat Merah ke PT BSS dan PT SAL

Ketika pelaku sedang beraksi melakukan pemalakan, Rabu (10/6), salah satu pegawai toko kopi shop di Jalan Gajah Mada langsung melapor ke petugas Satpol PP.

Saat itu,  juga petugas Satpol PP yang sedang berpatroli di Jalan Gajah Mada langsung menuju ke lokasi. Ternyata laporan itu benar sehingga pelaku langsung ditangkap dan diamankan ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar.

Saat penangkapan petugas hanya menemukan satu orang pelaku, setelah diamankan diminta keterangan pelaku menunjuk satu lagi temannya. “Sehingga kedua pelaku hari ini (kemarin, red) juga telah kami amankan di Kantor Satpol PP Kota Denpasar dan masih dalam pemeriksaan penyidik,” kata Dewa Sayoga.

BACA JUGA:  Kejati Sumsel Selidiki Dugaan Korupsi KUR Mikro dan Pengelolaan Kas Besar Bank Plat Merah di Muara Enim

Menurut Sayoga, di saat pandemi Covid-19 ini, aksi kedua orang tersebut sangat meresahkan masyarakat  serta melanggar Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Maka pihaknya akan melakukan penyidikan dan pemeriksaan secara mendalam  berapa orang yang telah menjadi korban dan modus yang dilakukan. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan kasus ini lebih lanjut akan dikembangkan dan dilanjutkan ke pihak kepolisian.

Bila korban pemalakan banyak, pihaknya berkoordinasi dengan pihak kepolisian. “Jangan coba coba melakukan tindakan kejahatan di Kota Denpasar,” tegas Dewa Sayoga. poll

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali