JAKARTA,MENITINI.COM – Pemerintah bersama DPR RI memastikan layanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) tetap berjalan tanpa gangguan dalam tiga bulan ke depan. Dalam periode tersebut, iuran PBI akan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
Kepastian itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai rapat bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/2). Kesepakatan ini diambil untuk menjamin akses layanan kesehatan masyarakat, khususnya kelompok rentan, tetap aman di tengah polemik penonaktifan kepesertaan PBI.
“Dalam tiga bulan ke depan, seluruh layanan kesehatan tetap dilayani dan iuran PBI dibayarkan oleh pemerintah,” ujar Dasco saat membacakan kesimpulan rapat.
Selain menjamin keberlanjutan layanan kesehatan, DPR dan pemerintah juga sepakat melakukan pemutakhiran data kepesertaan PBI. Proses ini akan melibatkan Kementerian Sosial, pemerintah daerah, serta BPJS Kesehatan dengan menggunakan data pembanding terbaru, termasuk pembaruan kategori desil penerima bantuan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan anggaran kesehatan dalam APBN digunakan secara tepat sasaran dan berdasarkan data yang akurat. Dengan validasi data yang lebih baik, diharapkan masyarakat yang benar-benar membutuhkan tetap mendapatkan perlindungan kesehatan.









