DENPASAR,MENITINI.COM – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mulai mengaktifkan penerapan sanksi terhadap pelanggaran pengelolaan sampah berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Sanksi tersebut menyasar pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe (horeka) di Bali.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, pihaknya telah menerbitkan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah kepada 150 pelaku usaha horeka. Mereka diwajibkan menyelesaikan pengelolaan sampah secara mandiri dalam jangka waktu tiga bulan.
“Kami tidak segan-segan mengoperasionalkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Hari ini kami telah menerbitkan sanksi administrasi paksaan pemerintah kepada 150 horeka untuk menyelesaikan sampahnya sendiri dalam waktu tiga bulan,” ujar Menteri Hanif dikutip dari Kantor Berita Antara, Jumat (6/2).
Ia menegaskan, pengetatan pengawasan akan terus dilakukan dengan mendata sekitar 1.400 unit horeka yang terdaftar di Bali. Seluruh pelaku usaha pariwisata diwajibkan mengelola sampahnya secara mandiri di bawah koordinasi gubernur, bupati, dan wali kota.









