Dari hasil pemantauan, tim mendapati ASR berada di sebuah warung di kawasan Jalan Buana Raya sekitar pukul 12.16 Wita. Saat dilakukan penindakan, petugas mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Dalam penggeledahan di lokasi, aparat menemukan satu pucuk senjata api rakitan menyerupai Sig Sauer, empat butir amunisi tajam kaliber 9 milimeter, serta satu pucuk senjata jenis airsoft gun.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang milik pelaku, antara lain kartu keanggotaan Komponen Cadangan, beberapa kartu ATM dari berbagai bank, satu unit telepon genggam iPhone 13 Pro Max, sepeda motor Yamaha X-Ride, uang tunai, serta dokumen identitas lainnya.
Setelah menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik Lanal Bali, ASR beserta seluruh barang bukti diserahkan kepada Polsek Denpasar Selatan. Proses pelimpahan berlangsung di Markas Komando Lanal Bali pada Jumat (23/1/2026) siang dan diterima langsung oleh Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H.









