JAKARTA,MENITINI.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel sekaligus menggeledah sebuah ruangan di Kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan langkah tersebut.
“Iya, benar. Penyegelan, kemudian digeledah,” ujarnya dikutip dari ANTARA, Selasa (12/8).
Meski membenarkan, Asep mengaku tidak ingat pasti apakah ruangan yang disegel merupakan milik Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Sunarto. “Untuk ruangannya saya kurang hafal. Mohon maaf,” katanya.
KPK sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis (ABZ), penanggung jawab Kemenkes untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH), Pejabat Pembuat Komitmen proyek Ageng Dermanto (AGD), serta dua pegawai PT Pilar Cerdas Putra, Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
Deddy dan Arif diduga sebagai pemberi suap, sementara Abdul Azis, Andi Lukman, dan Ageng menjadi penerima suap.
Kasus ini terkait proyek peningkatan status RSUD Kolaka Timur dari Kelas D menjadi Kelas C, dengan nilai anggaran mencapai Rp126,3 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Proyek tersebut merupakan bagian dari program Kemenkes untuk meningkatkan kualitas 12 RSUD menggunakan dana kementerian, serta 20 RSUD lain melalui DAK bidang kesehatan. Untuk program ini, Kemenkes mengalokasikan total dana Rp4,5 triliun pada 2025.*
- Editor: Daton