“Disana disebutkan bahwa untuk proses bisa yang lancar harus membayar sebesar Rp 3,5 juta. Kalau ingin yang ekspres harus membayar Rp 4,2 juta. Kalau ingin yang super ekspres haru membayar sebesar Rp 5,5 juta. Ini menyulitkan turis asing yang akan datang ke Bali,” ujarnya. Bahkan Koster menyebutkan inisial travel agent yang mengurus visa. Nama tersebut sudah dikantongi dan sudah dilaporkan ke pihak terkait terutama ke Kementerian Hukum dan HAM. (M-006)

Badan Pemulihan Aset Kejagung Lelang Kembali Kapal Tanker MT Arman 114 Bermuatan Minyak Mentah
BPA Kejagung menetapkan nilai limit lelang sebesar Rp1,17 triliun, sementara uang jaminan yang harus disetor








