Keduanya dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar karena terbukti melakukan pemerasan terhadap sejumlah pengembang perumahan dalam proses pelayanan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), termasuk proyek rumah subsidi yang seharusnya diberikan tanpa pungutan biaya.*
- Editor: Daton









