logo-menitini

Dugaan Korupsi Rumah Subsidi di Buleleng, Pengembang dan Oknum Bank BUMN Ditahan

Petugas Kejaksaan Tinggi Bali mengawal dua tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran rumah subsidi saat digiring menuju mobil tahanan usai penetapan dan penahanan di Kantor Kejati Bali, Rabu (17/12).
Dua tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran rumah subsidi saat digiring petugas Kejaksan Tinggi Bali, Rabu (17/12). (Foto: Istimewa)

Keduanya dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar karena terbukti melakukan pemerasan terhadap sejumlah pengembang perumahan dalam proses pelayanan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), termasuk proyek rumah subsidi yang seharusnya diberikan tanpa pungutan biaya.*

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>