Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi. Pasal primair yang dikenakan yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, pasal subsidair yang dikenakan adalah Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejati Bali juga langsung melakukan penahanan terhadap KB dan IK ADP selama 20 hari ke depan di Lapas Kerobokan, terhitung hingga 5 Januari 2026. Catharina menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang dimintai pertanggungjawaban pidana.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi rumah subsidi yang sebelumnya telah ditangani Kejati Bali di era Kajati I Ketut Sumedana. Dalam perkara tersebut, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng, I Made Kuta, serta Pejabat Teknis Dinas PUTR Buleleng, Ngakan Anom Diana Kesuma Negara, telah divonis bersalah.









