Kasus ini berkaitan dengan penyaluran Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Subsidi (KPRS) yang dibiayai melalui dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pada periode 2021 hingga 2024.
Catharina menjelaskan, para tersangka diduga merekayasa dokumen persyaratan pengajuan KPRS terhadap 399 permohonan kredit. Modusnya dengan memanfaatkan KTP milik masyarakat yang dinyatakan lolos BI Checking di empat bank penyalur.
“Dokumen yang direkayasa antara lain surat keterangan kerja, slip gaji, dan bukti penghasilan. Akibatnya, 399 unit rumah subsidi justru dinikmati oleh pihak-pihak yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima manfaat,” jelasnya.
Dari praktik tersebut, IK ADP diketahui menerima imbalan sebesar Rp400 ribu untuk setiap unit rumah yang berhasil diakadkan kredit. Total kerugian keuangan negara akibat perbuatan para tersangka diperkirakan mencapai Rp41 miliar.









