DENPASAR,MENITINI.COM – Kasus penyelewengan program rumah bersubsidi di Kabupaten Buleleng kembali menyeret tersangka baru. Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyaluran kredit rumah subsidi yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Catharina Muliana Girsang, mengungkapkan dua tersangka tersebut berasal dari pihak pengembang dan perbankan. Mereka adalah KB selaku pemilik sekaligus Direktur PT Pacung Prima Lestari, serta IK ADP yang menjabat sebagai Relationship Manager pada salah satu bank BUMN.
“KB berperan sebagai pengembang, sementara IK ADP merupakan penyalur kredit. Keduanya terlibat langsung dalam proses pengajuan dan persetujuan KPR subsidi,” ujar Catharina kepada wartawan di Kantor Kejati Bali, Rabu (17/12).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang kuat, mulai dari keterangan saksi dan ahli, dokumen, petunjuk, hingga barang bukti yang telah disita. Dalam proses penyidikan, Kejati Bali telah memeriksa sedikitnya 50 orang saksi serta tiga orang ahli.









