Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntunan JPU sebelumnya menuntut 1 tahun 9 bulan serta uang pengganti Rp 327.381.050. Terdakwa menyatakan menerima putusan, sementara JPU menyatakan pikir-pikir.
Penasihat hukum para terdakwa dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar Muhammad Lukman Hakim, mengatakan majelis mempertimbangkan kerugian negara sebesar Rp 266 juta termasuk sekitar Rp 255 juta yang dinilai sebagai potential loss. “Karena secara hukum BUMDes masih memiliki hak tagih kepada debitur yang belum melunasi pinjaman,” ujarnya
Majelis juga mencatat adanya pengembalian dana internal sebesar Rp204 juta oleh para pengurus, yang dinilai sebagai bentuk itikad baik meski tidak menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa sebagai penanggung jawab utama BUMDes.









