logo-menitini

Korupsi dana BUMDes, I Wayan Sudiarta Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Terdakwa I Wayan Sudiarta saat jalani sidang agenda putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (5/12).
Terdakwa I Wayan Sudiarta saat jalani sidang agenda putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (5/12). (Foto: Orn)

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntunan JPU sebelumnya menuntut 1 tahun 9 bulan serta uang pengganti Rp 327.381.050. Terdakwa menyatakan menerima putusan, sementara JPU menyatakan pikir-pikir.

Penasihat hukum para terdakwa dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar Muhammad Lukman Hakim, mengatakan majelis mempertimbangkan kerugian negara sebesar Rp 266 juta termasuk sekitar Rp 255 juta yang dinilai sebagai potential loss. “Karena secara hukum BUMDes masih memiliki hak tagih kepada debitur yang belum melunasi pinjaman,” ujarnya

BACA JUGA:  Kejati Kepri dan BRK Syariah Perkuat Kepastian Hukum Lewat Kerja Sama Perdata dan TUN

Majelis juga mencatat adanya pengembalian dana internal sebesar Rp204 juta oleh para pengurus, yang dinilai sebagai bentuk itikad baik meski tidak menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa sebagai penanggung jawab utama BUMDes.

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>