DENPASAR,MENITINI.COM – Satuan Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai mengungkap sindikat penggelapan mobil lintas provinsi yang beraksi dengan modus penyewaan kendaraan. Total lima pelaku berhasil ditangkap, sementara satu lainnya masih buron.
Para tersangka berinisial TSA (23), MA (RUD), NPOS (RE/47), AS (MAN/22), dan DBP (BUD/49). Seorang pelaku lain berinisial YP, yang berperan sebagai penyewa, masih dalam pengejaran.
Kapolres Bandara Ngurah Rai, Kombes Pol I Komang Budiartha, mengatakan setiap tersangka memiliki peran berbeda. NPOS (RE) disebut sebagai otak kejahatan, TSA berperan sebagai penyewa kendaraan, sementara MA (RUD) bertugas mencabut GPS dari mobil korban. DBP (BUD) berperan sebagai penadah, sedangkan AS (MAN) merekrut pelaku lapangan.
Kasus ini terungkap setelah dua pemilik rental, Okye Dedriyanto (38) dan Rahmat AA (35), melapor karena mobil mereka dibawa kabur penyewa. Penyelidikan kemudian menemukan satu korban lain, Dewa Putu Ari A, yang juga kehilangan mobil dengan modus serupa.









