logo-menitini

KLH Perketat Izin Limbah B3, Penyimpanan Wajib Terintegrasi Pengelolaan

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq. (Foto: Biro Humas Kemen LH/BPLH)

Dalam penanganan kasus di PT Vopak Terminal Merak, KLH akan melakukan kajian ulang terhadap persetujuan lingkungan yang telah diberikan, termasuk menelaah detail teknis aktivitas penyimpanan B3 dan potensi limbah yang dihasilkan.

“Kami akan mereviu persetujuan lingkungan, khususnya terkait penyimpanan B3 dan pengelolaan limbahnya, agar seluruh aktivitas tersebut berada dalam satu kesatuan izin,” ujarnya.

KLH juga menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup setempat untuk menyesuaikan dokumen persetujuan lingkungan dengan memasukkan aspek pengolahan limbah B3 secara komprehensif. Kebijakan ini, menurut Hanif, tidak hanya berlaku di Cilegon, tetapi akan diterapkan secara nasional.

BACA JUGA:  Ratusan Personel Gabungan Bersihkan Sampah Kiriman di Pantai Kedonganan

“Semua fasilitas penyimpanan B3 kami wajibkan segera memproses persetujuan lingkungan untuk limbah B3-nya. Ini menjadi pembelajaran penting,” katanya.

Sebelumnya, warga di Lingkungan Cikuasa, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, sempat panik akibat munculnya kepulan asap tebal berwarna kuning kecokelatan disertai bau menyengat dari kawasan industri pada Sabtu (31/1). Peristiwa tersebut menyebabkan sejumlah warga mengalami gangguan kesehatan seperti pusing, mual, hingga muntah dan harus mendapatkan penanganan medis.

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>