JAKARTA,MENITINI.COM – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengerahkan ratusan Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) untuk memeriksa 42 perusahaan yang diduga berkaitan dengan munculnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan atas instruksi Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat. Pengawasan ditujukan untuk menelusuri sumber kebakaran, mengidentifikasi luas lahan terdampak, serta memastikan tanggung jawab perusahaan dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan karhutla.
Dalam siaran pers, Kamis (27/8), Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, mengatakan pengerahan pengawas dilakukan untuk memastikan setiap kejadian kebakaran diperiksa secara menyeluruh.
“Kami merespons cepat kejadian-kejadian ini dengan menurunkan para Pengawas Lingkungan Hidup untuk memastikan seluruh kejadian didalami dengan serius dan menyeluruh. Hasil pengawasan akan menjadi dasar bagi kami dalam menentukan langkah penanganan dan tindak lanjut hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Rizal.
Menurut dia, pemeriksaan tidak hanya diarahkan untuk menemukan lokasi dan luasan kebakaran. Pengawas juga memeriksa apakah perusahaan telah memenuhi kewajiban dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran di wilayah konsesinya. Jika ditemukan pelanggaran atau kelalaian yang menyebabkan kebakaran maupun kerusakan lingkungan, KLH/BPLH menyatakan akan mengambil langkah penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Disebutkan KLH/BPLH, berdasarkan pemantauan awal, sebanyak 42 perusahaan terindikasi berkaitan dengan munculnya titik kebakaran. Seluruh perusahaan tersebut kini masuk dalam proses pemeriksaan oleh PPLH.
Disebutkan juga, langkah penegakan hukum juga dilakukan KLH/BPLH terhadap PT Sinar Karya Mandiri di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Pada 27 Agustus 2026, PPLH KLH/BPLH melakukan penyegelan terhadap areal perusahaan tersebut setelah pemeriksaan lapangan dan analisis citra satelit per 18 Agustus 2026.
Dari investigasi awal, KLH/BPLH memperkirakan terdapat sekitar 1.500 hektare areal terbakar. Sebagian besar tutupan lahan di kawasan tersebut berupa semak belukar dengan karakteristik tanah gambut dan aluvial yang dinilai rentan terhadap kebakaran.
Dalam pemeriksaan lapangan, petugas juga masih menemukan titik api dan kepulan asap di sejumlah lokasi.
KLH/BPLH menilai kondisi tersebut berpotensi menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Temuan itu juga menjadi bagian dari pemeriksaan untuk melihat ada tidaknya kelalaian perusahaan dalam memenuhi kewajiban pencegahan dan penanggulangan karhutla.
Sanksi Bisa Pidana, Perdata hingga Administratif
Rizal mengatakan penanganan perkara karhutla akan disesuaikan dengan luas kebakaran, dampak terhadap lingkungan, tingkat pelanggaran, serta hasil pemeriksaan lapangan.
Untuk kebakaran dengan luasan di bawah 100 hektare, pihak yang terbukti melanggar dapat dikenai denda administratif dan sanksi administratif berupa kewajiban pemulihan lahan sesuai ketentuan.
Sementara untuk kebakaran dengan luas lebih dari 100 hektare dan ditemukan unsur pelanggaran, penegakan hukum dapat dilakukan melalui jalur pidana dan perdata.
“Penanganan akan dilakukan secara proporsional berdasarkan luasan, dampak, tingkat pelanggaran, dan hasil pemeriksaan,” ujar Rizal.
Ia menambahkan, apabila pelanggaran dilakukan secara berulang, proses penegakan hukum pidana akan ditempuh secara tegas tanpa mempertimbangkan luasan kebakaran.
KLH/BPLH menyatakan pengawasan terhadap perusahaan yang diduga berkaitan dengan karhutla akan dilakukan secara berkelanjutan. Pemerintah juga menegaskan prinsip zero tolerance terhadap korporasi maupun pelaku usaha yang terbukti lalai atau sengaja melakukan pembakaran lahan hingga menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. (M-011)
- Editor: Daton

