JAKARTA,MENITINI.COM – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengerahkan ratusan Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) untuk memeriksa 42 perusahaan yang diduga berkaitan dengan munculnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan atas instruksi Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat. Pengawasan ditujukan untuk menelusuri sumber kebakaran, mengidentifikasi luas lahan terdampak, serta memastikan tanggung jawab perusahaan dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan karhutla.
Dalam siaran pers, Kamis (27/8), Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, mengatakan pengerahan pengawas dilakukan untuk memastikan setiap kejadian kebakaran diperiksa secara menyeluruh.
“Kami merespons cepat kejadian-kejadian ini dengan menurunkan para Pengawas Lingkungan Hidup untuk memastikan seluruh kejadian didalami dengan serius dan menyeluruh. Hasil pengawasan akan menjadi dasar bagi kami dalam menentukan langkah penanganan dan tindak lanjut hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Rizal.
Menurut dia, pemeriksaan tidak hanya diarahkan untuk menemukan lokasi dan luasan kebakaran. Pengawas juga memeriksa apakah perusahaan telah memenuhi kewajiban dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran di wilayah konsesinya. Jika ditemukan pelanggaran atau kelalaian yang menyebabkan kebakaran maupun kerusakan lingkungan, KLH/BPLH menyatakan akan mengambil langkah penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

