KLH dan MUI Gaungkan Tobat Ekologis, Merusak Lingkungan Hukumnya Haram

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggalang gerakan Tobat Ekologis untuk mendorong pemulihan lingkungan melalui pendekatan moral, spiritual, dan penegakan hukum. (Foto: Kemnaker)

JAKARTA, MENITINI.COM – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggalang gerakan Tobat Ekologis untuk mendorong pemulihan lingkungan melalui pendekatan moral, spiritual, dan penegakan hukum.

Gerakan tersebut dibahas dalam pertemuan di Jakarta, Jumat (23/10/2026). Inisiatif ini menegaskan bahwa upaya mengatasi krisis lingkungan tidak cukup hanya melalui regulasi, tetapi juga membutuhkan perubahan perilaku masyarakat serta tanggung jawab pemerintah dan pelaku usaha.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, mengatakan, tobat ekologis mencakup tiga langkah utama, yakni mengakui kesalahan terhadap alam, berkomitmen tidak mengulangi kerusakan, serta melakukan pemulihan lingkungan.

BACA JUGA:  Prabowo Bangun 265 Sekolah Rakyat, Buka Akses Pendidikan bagi 45 Ribu Anak

Menurut Jumhur, perubahan harus dimulai dari individu dan keluarga, seperti tidak membuang sampah sembarangan, menghemat energi, dan mengubah kebiasaan yang mencemari lingkungan. Pemerintah juga harus memperkuat regulasi dan pengawasan, sedangkan korporasi wajib bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan.

KLH/BPLH menegaskan tidak akan berkompromi terhadap pelanggaran lingkungan. Penindakan dapat dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran hingga paksaan pemerintah dan proses hukum, termasuk pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), pemerintah juga berupaya menyediakan solusi bagi masyarakat dan petani agar tidak menggunakan metode pembakaran. Fasilitasi alat pencacah dan pengolahan tanah tanpa bakar menjadi bagian dari langkah tersebut.

Halaman 1 dari 2
Scroll to Top