KLH Ajukan Gugatan Rp4,8 Triliun terhadap Enam Perusahaan Perusak Lingkungan di Sumut

Suasana konferensi pers Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) di Media Centre KLH/BPLH, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Suasana konferensi pers Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) di Media Centre KLH/BPLH, Jakarta, Kamis (15/1/2026). (Foto: Kementerian LH/BPLH)

Menurut Rizal, langkah hukum ini bukan semata-mata menuntut ganti rugi materiil, tetapi juga sebagai upaya mendesak untuk mengurangi risiko bencana ekologis seperti banjir dan longsor yang mengancam warga di sepanjang DAS Batang Toru dan DAS Garoga.

Enam perusahaan yang digugat negara masing-masing adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Berdasarkan hasil pengawasan dan kajian teknis mendalam, aktivitas keenam korporasi tersebut diduga telah menyebabkan kerusakan lingkungan seluas 2.516,39 hektare.

BACA JUGA:  Pencabutan Aturan Emisi PLTU Batu Bara di AS Picu Kekhawatiran Lonjakan Polusi

Atas kerusakan tersebut, KLH/BPLH mengajukan gugatan dengan nilai total mencapai Rp4.843.232.560.026. Nilai gugatan tersebut terdiri atas kerugian lingkungan hidup sebesar Rp4.657.378.770.276 serta biaya pemulihan ekosistem senilai Rp178.481.212.250 agar fungsi lingkungan dapat dipulihkan secara optimal.

Rizal menambahkan, gugatan ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah untuk memperkuat tata kelola lingkungan hidup serta mendorong kepatuhan pelaku usaha agar tidak kembali memicu bencana ekologis di kemudian hari.

KLH/BPLH memastikan akan mengawal seluruh proses hukum ini secara transparan dan akuntabel. Pemerintah juga menegaskan bahwa seluruh dana yang diperoleh dari gugatan nantinya akan dialokasikan sepenuhnya untuk pemulihan lingkungan dan pemenuhan keadilan ekologis bagi masyarakat terdampak.*

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top