Menurut Rizal, langkah hukum ini bukan semata-mata menuntut ganti rugi materiil, tetapi juga sebagai upaya mendesak untuk mengurangi risiko bencana ekologis seperti banjir dan longsor yang mengancam warga di sepanjang DAS Batang Toru dan DAS Garoga.
Enam perusahaan yang digugat negara masing-masing adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Berdasarkan hasil pengawasan dan kajian teknis mendalam, aktivitas keenam korporasi tersebut diduga telah menyebabkan kerusakan lingkungan seluas 2.516,39 hektare.
Atas kerusakan tersebut, KLH/BPLH mengajukan gugatan dengan nilai total mencapai Rp4.843.232.560.026. Nilai gugatan tersebut terdiri atas kerugian lingkungan hidup sebesar Rp4.657.378.770.276 serta biaya pemulihan ekosistem senilai Rp178.481.212.250 agar fungsi lingkungan dapat dipulihkan secara optimal.
Rizal menambahkan, gugatan ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah untuk memperkuat tata kelola lingkungan hidup serta mendorong kepatuhan pelaku usaha agar tidak kembali memicu bencana ekologis di kemudian hari.
KLH/BPLH memastikan akan mengawal seluruh proses hukum ini secara transparan dan akuntabel. Pemerintah juga menegaskan bahwa seluruh dana yang diperoleh dari gugatan nantinya akan dialokasikan sepenuhnya untuk pemulihan lingkungan dan pemenuhan keadilan ekologis bagi masyarakat terdampak.*
- Editor: Daton









