“Kerusakan lingkungan yang terjadi telah membawa dampak besar bagi masyarakat; fungsi lingkungan hidup yang hilang, mata pencaharian yang terputus, dan rasa aman yang terganggu akibat ancaman bencana ekologis. Negara tidak boleh diam ketika lingkungan rusak dan rakyat harus menanggung akibatnya sendirian,” tegas Hanif dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026).
Hanif menjelaskan, pengajuan gugatan tersebut didasarkan pada fakta lapangan serta hasil analisis para pakar lingkungan. Ia menegaskan prinsip polluter pays atau perusak wajib membayar menjadi dasar utama penegakan hukum ini.
“Kami memegang teguh prinsip perusak membayar; setiap korporasi yang mengambil keuntungan dengan cara merusak ekosistem harus bertanggung jawab mutlak untuk memulihkannya. Ini adalah pesan kuat bahwa penegakan hukum lingkungan di bawah KLH/BPLH tidak akan mengenal kompromi demi menjamin hak konstitusional setiap warga atas lingkungan yang baik dan sehat,” tambahnya.
Sementara itu, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH/BPLH Rizal Irawan menyatakan, gugatan perdata tersebut mengacu pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal tersebut menekankan asas tanggung jawab negara, kehati-hatian, kelestarian lingkungan, serta asas pencemar membayar.








