Kiprah Jaksa Agung RI Burhanudin, Tajam ke Atas Humanis ke Bawah

Tidak berhenti disitu, Jaksa Agung RI Burhanudin mengeluarkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 yang ditujukan kepada Penuntut Umum sehingga memiliki acuan menangani kasus penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi. Gagasan ini melahirkan ide humanis yaitu pembentukan rumah rehabilitasi di setiap Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, mengingat kasus yang ditangani Kejaksaan, 80% adalah perkara narkotika dan 95% adalah mereka yang menjadi korban alias pengguna. Jaksa Agung RI sangat prihatin jika korban ini disamakan dengan pengedar atau penjahat, maka bukan kesembuhan yang didapat namun akan terjerumus atau bisa terafiliasi dengan pengedar. Oleh karenanya, pengguna yang juga merupakan korban sangat penting untuk dilakukan arahan rehabilitasi fisik dan psikis (kesehatan) serta rehabilitasi sosial sehingga apabila sudah dinyatakan sembuh, tidak memiliki stigma negatif sebagai pecandu atau pelaku tindak pidana dengan harapan mereka bisa kembali ke masyarakat dengan baik. Bagaimana teknisnya tentu harus didukung oleh Pemerintah Daerah setempat mengenai operasional dan pembangunan rumah rehabilitas ini, dan karenanya seluruh pihak memiliki tanggung jawab untuk menyehatkan anak bangsa.

BACA JUGA:  East Ventures dan Kadin Indonesia Luncurkan ECOVISEA, Kalkulator Gas Rumah Kaca Berbasis Web dan Gratis

Akhirnya pada Rabu 18 Mei 2022 dalam pertemuan “Promoting Restorative Justice: Strengthening The Rule of Law Through Restorative Justice Approach for Victim and Offenders”, antara jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dengan UNODC (United Nation Office on Drugs and Crime) di Kejaksaan Agung, disampaikan langsung oleh Collie F. Brown selaku Country Manager and Liaison to ASEAN mengapresiasi dan menyatakan bahwa penerapan restorative justice di Kejaksaan RI merupakan salah satu yang terbaik di dunia dilihat dari kecepatan penanganannya, keleluasaan Penuntut Umum dalam kewenangan yang dimiliki dan kontrol Kejaksaan Agung dalam pelaksanaan di setiap tingkatan serta lebih dari 1.000 perkara yang telah dihentikan dalam proses penuntutan. Dalam kesempatan tersebut, Collie F Brown juga menyampaikan bahwa role model Restorative Justice oleh Kejaksaan RI dapat menjadi contoh penegakan hukum modern saat ini dan contoh bagi negara lain untuk menekan atau meminimalisir  perkara masuk ke Pengadilan.

BACA JUGA:  Nyoblos, Jaksa Agung Burhanuddin Tegaskan Setiap Warga Negara Miliki Tanggung Jawab Tentukan Arah Masa Depan Bangsa

Merespon penghargaan tersebut, Jaksa Agung RI secara khusus menyampaikan bahwa penghargaan yang diberikan jangan membuat jumawa namun dijadikan sebagai motivasi bagi jajaran Kejaksaan RI untuk berkinerja lebih baik guna mendapatkan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat semakin baik. ((rls/K.3.3.1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *