logo-menitini

Kemenkes Sambut Putusan MK Perkuat KKI dan Kolegium untuk Jamin Mutu Layanan Kesehatan

Kemenkes Sambut Putusan MK Perkuat KKI dan Kolegium untuk Jamin Mutu Layanan Kesehatan
Kemenkes Sambut Putusan MK Perkuat KKI dan Kolegium untuk Jamin Mutu Layanan Kesehatan. (Foto: Biro Humas Kemenkes RI)

Ia menegaskan, Kemenkes mendukung penuh independensi Kolegium sebagai lembaga keilmuan yang berfokus pada mutu, kompetensi, dan keselamatan pasien.

“Kolegium harus menjadi rumah besar keilmuan yang menjaga standar profesi dan keselamatan pasien, bukan berada di bawah kepentingan organisasi tertentu,” katanya.

Terkait organisasi profesi, Mahkamah Konstitusi tetap memaknai perlunya pembentukan wadah tunggal bagi setiap profesi kesehatan. Proses pembentukan wadah tersebut akan dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait, serta ditargetkan rampung paling lama satu tahun sejak putusan dibacakan.

Dalam putusan itu, Mahkamah juga menolak permohonan organisasi profesi untuk mengalihkan sejumlah kewenangan pemerintah, seperti rekomendasi Surat Izin Praktik (SIP), pengelolaan Satuan Kredit Profesi (SKP), pelatihan, serta penetapan standar profesi.

BACA JUGA:  Melali Bali Group dan BMTA Perkuat Sinergi Kembangkan Wisata Kesehatan Terintegrasi di Bali

Dengan demikian, kewenangan pemerintah sebagai regulator tetap diperkuat, khususnya dalam memastikan sistem perizinan, pembinaan kompetensi, dan pelatihan tenaga medis serta tenaga kesehatan berjalan terintegrasi dan sesuai standar nasional.

“Negara harus hadir sebagai regulator yang menjamin mutu pelayanan kesehatan dan perlindungan masyarakat. Karena itu, perizinan, SKP, dan pelatihan harus berada dalam sistem yang terintegrasi dan diawasi,” jelas Aji.

Ke depan, Kemenkes akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator, KKI, Kolegium, organisasi profesi, perguruan tinggi, serta pemangku kepentingan lainnya untuk menyusun peta jalan implementasi putusan MK secara bertahap dan berkelanjutan.

BACA JUGA:  Pemkot Denpasar Biayai 24.401 Peserta PBI BPJS Kesehatan yang Dinonaktifkan

Melalui penguatan KKI dan Kolegium, penataan organisasi profesi, serta penguatan peran pemerintah sebagai regulator, Kemenkes berharap sistem kesehatan nasional semakin profesional, independen, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Kami berkomitmen mengawal implementasi putusan ini secara konsisten dan transparan demi mewujudkan sistem kesehatan nasional yang kuat dan berkualitas,” tutup Aji.*

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>