Keluar Masuk Penjara, Duo Residivis Ini Kembali Curi Motor di Parkiran Pura 

Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana, S.H. mengatakan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/03/II/2022/SPKT/SEK. MENGWI/ RES. BADUNG/ POLDA BALI TANGGAL 16 PEBRUARI 2022 yang dilaporkan oleh korban bernama Putu Eka Sabhara asal Mengwitani, Badung.
“Korban melaporkan bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 sekira pukul 16.00 wita, korban ngayah di Pura Dalem Tungkub Desa Adat Beringkit, Desa Mengwitani, Mengwi, Badung. Dia memarkir kendaraan speda motor honda scoopy warna hitam coklat miliknya DK 3963 FAW di Jaba Pura Dalem Tungkub,” jelas Kapolsek Mengwi, Kompol Darasana, Jumat (18/2/2022).

BACA JUGA:  Kejaksaan Agung Setujui Rehabilitasi 3 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Lewat Restorative Justice

 Selesai ngayah sekira pukul 18.00 wita, korban hendak pulang kerumahnya. Saat menuju tempat sepeda motornya diparkir korban sangat kaget melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempat parkir. Korban lalu melapor ke Polsek Mengwi. Atas laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan. 

BACA JUGA:  Jaksa Yakini Ada Aliran Dana Suap Rp60 Miliar, Marcella Santoso dkk Diminta Bayar Uang Pengganti
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top