PALEMBANG,MENITINI.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menahan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank pemerintah kepada dua perusahaan, yakni PT BSS dan PT SAL.
Penahanan dilakukan pada Selasa (7/4/2026) setelah para tersangka memenuhi panggilan penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel.
Dari delapan tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, tujuh orang hadir dalam pemeriksaan. Mereka masing-masing berinisial KW, SL, WH, IJ, LS, KA, dan TP. Sementara satu tersangka lainnya, AC, tidak hadir karena sedang menjalani perawatan akibat sakit ginjal di rumah sakit di Jakarta.
Penyidik kemudian menahan lima tersangka, yakni KW, SL, WH, IJ, dan LS selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung mulai 7 hingga 26 April 2026.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan,” demikian keterangan resmi Kejati Sumsel.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, KA dan TP, tidak dilakukan penahanan karena mengajukan permohonan dengan alasan kesehatan. KA diketahui menderita penyakit jantung, sedangkan TP mengalami penyakit autoimun, yang dibuktikan dengan rekam medis.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi pemberian kredit oleh salah satu bank pemerintah pada periode 2010 hingga 2014 yang diduga merugikan keuangan negara.
Kasus Pelayaran Sungai Lalan Naik ke Penyidikan
Dalam kesempatan yang sama, Kejati Sumsel juga mengumumkan peningkatan status perkara dugaan korupsi di sektor lalu lintas pelayaran di wilayah Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin.
Setelah dilakukan penyelidikan selama satu bulan, penyidik memutuskan menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan karena dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana.
Kasus ini berkaitan dengan kebijakan penerbitan Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2017 yang mengatur bahwa kapal tongkang yang melintas di bawah jembatan wajib dipandu oleh kapal tunda (tugboat).
Kebijakan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan kerja sama antara Dinas Perhubungan Musi Banyuasin dengan dua perusahaan, yakni CV R pada 2019 dan PT A pada 2024, yang ditunjuk sebagai operator jasa pemanduan.
Dalam praktiknya, setiap kapal yang melintas dikenakan tarif jasa pemanduan berkisar Rp9 juta hingga Rp13 juta per sekali lintas. Namun, pungutan tersebut diduga tidak disetorkan ke kas Pemerintah Daerah Musi Banyuasin.
Dari hasil sementara, penyidik memperkirakan adanya keuntungan ilegal yang diperoleh pihak tertentu mencapai sekitar Rp160 miliar.
Kejati Sumsel menyatakan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab. (M-011)
- Editor: Daton









