PALEMBANG,MENITINI.COM- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu bank milik pemerintah di Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, periode 2022 hingga 2023.
Langkah penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumatera Selatan tertanggal 3 November 2025, setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan awal yang dimulai pada 29 Oktober 2025.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Dalam proses tersebut, tim penyidik telah memeriksa 31 orang saksi, yang terdiri atas 6 orang dari pihak bank dan 25 orang dari pihak nasabah.
Berdasarkan hasil sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp12,21 miliar. Dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan mekanisme penyaluran KUR Mikro serta pengelolaan dana kas besar di lingkungan bank tersebut.
Kejati Sumsel menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.*
- Editor: Daton








