TANJUNGPINANG,MENITINI.COM – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menghentikan penuntutan perkara penganiayaan yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun melalui mekanisme keadilan restoratif.
Ekspose penghentian penuntutan ini dipimpin Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso didampingi Wakajati, jajaran Pidum Kejati Kepri, serta diikuti Kajari Karimun Dr. Denny Wicaksono bersama tim pidum, dan disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana melalui sarana virtual pada Senin (29/9/2025).
Kasus tersebut melibatkan tersangka Judin Manik alias Manik A.d Gunung Manik (alm) yang dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Peristiwa bermula pada 26 November 2024 ketika tersangka terlibat perdebatan dengan seorang saksi di sebuah warung kopi di Karimun. Perdebatan kemudian melibatkan korban Jonson Manurung hingga berujung pada tindakan penganiayaan menggunakan kunci motor.
Berdasarkan visum RSUD Muhammad Sani, korban mengalami luka lecet di beberapa bagian tubuh dan robek di wajah akibat kekerasan tumpul.
Setelah dilakukan mediasi, korban dan tersangka sepakat berdamai. Tersangka juga mengakui kesalahan, meminta maaf, dan dimaafkan korban. Pertimbangan lain yang mendasari penghentian penuntutan adalah tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana di bawah lima tahun, serta tidak ada kerugian materil yang ditimbulkan.
Jampidum Kejagung RI menyetujui penghentian penuntutan sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022. Selanjutnya, Kejari Karimun akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Kejati Kepri menegaskan, penerapan keadilan restoratif bertujuan memulihkan keadaan, menjaga keharmonisan masyarakat, dan menciptakan rasa keadilan. Namun demikian, mekanisme ini tidak dimaksudkan sebagai bentuk pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatannya. *
- Editor: Daton









