logo-menitini

Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice

ejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menghentikan penuntutan perkara penganiayaan yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun melalui mekanisme keadilan restoratif.
ejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menghentikan penuntutan perkara penganiayaan yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun melalui mekanisme keadilan restoratif. (Foto: Istimewa)

TANJUNGPINANG,MENITINI.COMKejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menghentikan penuntutan perkara penganiayaan yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun melalui mekanisme keadilan restoratif.

Ekspose penghentian penuntutan ini dipimpin Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso didampingi Wakajati, jajaran Pidum Kejati Kepri, serta diikuti Kajari Karimun Dr. Denny Wicaksono bersama tim pidum, dan disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana melalui sarana virtual pada Senin (29/9/2025).

Kasus tersebut melibatkan tersangka Judin Manik alias Manik A.d Gunung Manik (alm) yang dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Peristiwa bermula pada 26 November 2024 ketika tersangka terlibat perdebatan dengan seorang saksi di sebuah warung kopi di Karimun. Perdebatan kemudian melibatkan korban Jonson Manurung hingga berujung pada tindakan penganiayaan menggunakan kunci motor.

BACA JUGA:  Kejaksaan Agung Serahkan Uang Pengganti Rp13,2 Triliun ke Negara dari Kasus Korupsi Ekspor CPO

Berdasarkan visum RSUD Muhammad Sani, korban mengalami luka lecet di beberapa bagian tubuh dan robek di wajah akibat kekerasan tumpul.

Setelah dilakukan mediasi, korban dan tersangka sepakat berdamai. Tersangka juga mengakui kesalahan, meminta maaf, dan dimaafkan korban. Pertimbangan lain yang mendasari penghentian penuntutan adalah tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana di bawah lima tahun, serta tidak ada kerugian materil yang ditimbulkan.

Jampidum Kejagung RI menyetujui penghentian penuntutan sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022. Selanjutnya, Kejari Karimun akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

BACA JUGA:  Kejagung Tangkap Buronan Kasus Perbankan di Jakarta Timur

Kejati Kepri menegaskan, penerapan keadilan restoratif bertujuan memulihkan keadaan, menjaga keharmonisan masyarakat, dan menciptakan rasa keadilan. Namun demikian, mekanisme ini tidak dimaksudkan sebagai bentuk pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatannya. *

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali