SKP2 Segera Diterbitkan
Kajati Kepri J. Devy Sudarso menyampaikan, setelah disetujuinya penghentian penuntutan oleh Jampidum, Kejari Batam dan Kejari Karimun akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Ia menegaskan bahwa penerapan RJ merupakan bentuk penegakan hukum yang mengutamakan pemulihan kondisi, bukan pembalasan. Pendekatan ini juga bertujuan menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap korban maupun pelaku, sejalan dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.
“Sejak Januari hingga November 2025, Kejati Kepri telah menyelesaikan 20 perkara melalui pendekatan restorative justice,” ujar Devy. Ia berharap penerapan RJ dapat memberikan rasa keadilan terutama bagi masyarakat kecil. “Kami berkomitmen menjalankan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan,” tambahnya.*
- Editor: Daton









