- Hendra Syahputra alias Hendra dan Rizky Handika Mulia – dugaan pencurian Pasal 363 Ayat (2) KUHP.
- Muhammad Putra Ramadhan – dugaan penganiayaan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
- Rosma Yulita, S.E. – dugaan laporan palsu Pasal 220 KUHP.
- Agil Haikal Maulana, Aidil Fitra Sawaludin, dan Muhammad Azhar – dugaan pencurian Pasal 363 Ayat (1) ke-4 jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
Jampidum Kejagung RI menyetujui penghentian penuntutan setelah seluruh perkara dinilai memenuhi ketentuan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 serta Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022. Pertimbangan tersebut antara lain:
- adanya kesepakatan damai antara korban dan para tersangka,
- para tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana,
- ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun,
- tersangka mengakui kesalahan dan telah meminta maaf,
- serta pertimbangan sosiologis demi keharmonisan masyarakat.









