logo-menitini

Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Empat Perkara di Batam dan Karimun Lewat Mekanisme Restorative Justice

Pimpinan dan jajaran Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mengikuti ekspose permohonan penghentian penuntutan berbasis restorative justice secara virtual di Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Rabu (26/11/2025).
Pimpinan dan jajaran Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mengikuti ekspose permohonan penghentian penuntutan berbasis restorative justice secara virtual di Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Rabu (26/11/2025). (Foto: Istimewa)
  1. Hendra Syahputra alias Hendra dan Rizky Handika Mulia – dugaan pencurian Pasal 363 Ayat (2) KUHP.
  2. Muhammad Putra Ramadhan – dugaan penganiayaan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
  3. Rosma Yulita, S.E. – dugaan laporan palsu Pasal 220 KUHP.
  4. Agil Haikal Maulana, Aidil Fitra Sawaludin, dan Muhammad Azhar – dugaan pencurian Pasal 363 Ayat (1) ke-4 jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
BACA JUGA:  Jampidum Tegaskan Peran Jaksa sebagai Penentu Arah Transformasi Hukum Pidana Pasca KUHP dan KUHAP Baru

Jampidum Kejagung RI menyetujui penghentian penuntutan setelah seluruh perkara dinilai memenuhi ketentuan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 serta Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022. Pertimbangan tersebut antara lain:

  • adanya kesepakatan damai antara korban dan para tersangka,
  • para tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana,
  • ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun,
  • tersangka mengakui kesalahan dan telah meminta maaf,
  • serta pertimbangan sosiologis demi keharmonisan masyarakat.
BACA JUGA:  JPU Tegaskan Dakwaan Nadiem Makarim Sah dan Didukung Alat Bukti Lengkap
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>