Kejati Kaltim Sita Aset Ratusan Miliar dalam Kasus Dugaan Penambangan Ilegal PT JMB

Kejati Kaltim Sita Aset Ratusan Miliar dalam Kasus Dugaan Penambangan Ilegal PT JMB
Kejati Kaltim Sita Aset Ratusan Miliar dalam Kasus Dugaan Penambangan Ilegal PT JMB

KALTIM,MENITINI.COM Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur terus mendalami kasus dugaan penambangan tidak sesuai ketentuan yang diduga melibatkan PT JMB di lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) 01 milik Kementerian Transmigrasi. Penanganan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-04.f/O.4/Fd.1/1/2026 tanggal 19 Januari 2026.

Selama proses penyidikan, penyidik telah menetapkan enam tersangka yang berasal dari unsur swasta maupun penyelenggara negara. Adapun potensi kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai triliunan rupiah dan masih menunggu hasil perhitungan resmi.

Untuk mengamankan potensi kerugian keuangan negara, penyidik melakukan penyitaan terhadap berbagai aset yang diduga terkait tindak pidana korupsi tersebut. Hingga saat ini, barang bukti yang berhasil disita mencapai nilai sangat besar.

Penyitaan Uang dan Valuta Asing

Dari hasil penyidikan, Kejati Kaltim menyita uang tunai sebesar Rp214.283.871.000. Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah valuta asing, di antaranya:

  • USD 12.900
  • USD 90.125
  • SGD 11.909
  • AUD 4.280
  • EUR 600
  • Ringgit Malaysia 194
  • HKD 540
  • Won Korea 4.280
  • Yuan Tiongkok 4.280
  • Ringgit Brunei 1
  • Yi Yuan 4
  • Franc Swiss 90
BACA JUGA:  JPU Ungkap Kaitan SPT Nadiem Makarim dengan Investasi Google di PT AKAB

Tas Mewah dan Perhiasan

Penyidik juga menyita puluhan tas mewah berbagai merek ternama seperti Chanel (13 tas dan 1 dompet), Louis Vuitton (6 tas), Hermes (2 tas), Gucci, Salvatore Ferragamo, Burberry, dan lainnya. Selain itu, sejumlah perhiasan emas turut diamankan, mulai dari kalung, bros, hingga rantai emas.

Penyitaan Empat Unit Mobil Mewah

Dalam upaya penyelamatan aset negara, empat unit kendaraan roda empat ikut disita, masing-masing:

  1. Hyundai Ioniq 6 EV 2023 warna abu-abu tua, atas nama Netty Herawati Tansil.
  2. Mitsubishi Pajero Sport 2016 warna hitam, atas nama Ir. Dany Aswin.
  3. Lexus LX 570 putih tahun 2012, atas nama PT Anugerah Bara Kaltim.
  4. Hyundai Creta Prime 1.5 putih, dari Budiono Tanbun, anak dari Tjhin Tjung Tui.
BACA JUGA:  Kejati Kaltim Geledah Kantor ESDM, Amankan Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Tambang

Kejati Kaltim menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap keseluruhan aliran dana, aset, dan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini.

Pihak kejaksaan juga menyampaikan apresiasi kepada media atas dukungan publik dalam mengawal proses penegakan hukum. “Penyelamatan aset negara menjadi prioritas dalam setiap tahap penyidikan,” tegas perwakilan Kejati Kaltim dalam keterangan resmi.

Perkembangan lebih lanjut terkait perkara ini akan diumumkan setelah proses penyidikan memasuki tahap berikutnya. (M-011)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top